Ada Program Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 lewat SMS yang di tawarkan oleh KPU. Kampanye pemilu jenis ini mungkin adalah jenis kampanye terbaru 2009 di Indonesia. Namun KPU tetap memberikan aturan untuk Kampanye lewat SMS khususnya peserta pemilu wajib tunduk pada ketentuan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2009 tentang pengiriman SMS ke banyak tujuan (broadcast). Ada bebereapa peraturan yang wajib dipatuhi jika parpol maupun calon Presiden memanfaatkan jenis kampanye lewat SMS ini.
1. Pengirim SMS Broadcast wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan kampanye pemilu untuk menolak pengiriman pesan.
2. Setelah si penerima pesan menolak pesan kampanye, maka pengirim SMS Broadcast dilarang mengirim SMS berikutnya.
3. Peserta kampanye pemilu damai dilarang menyebarkan SMS yang mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, bentuk NKRI, menghina seseorang, RAS dari seorang Caleg atau parpol peserta Pemilu yang yang lain.
4. Pengirim SMS Kampanye pemilu damai 2009 dilarang menghasut, mengganggu ketertiban umum, melakukan ancaman, menjanjikan atau memberi uang. Serta selama masa tenang dilarang menyebarluaskan SMS yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu lainnya.
5. Selain itu, diatur pula ketentuan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi yaitu dilarang memberi data nomor pelanggan kepada parpol peserta pemilu 2009 dan content provider. Dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang bertentangan dengan UU.
6. Dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan kampanye yang dipungut melalui jasa telekomunikasi. Dilarang melakukan diskriminasi tarif terhadap salah satu parpol peserta pemilu 2009.
Terobosan KPK tentang program Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 lewat SMS patut di hargai dan semoga program ini dapat membantu terciptanya Kampanye damai sehingga pemilu Indonesia 2009 dapat berjalan dengan baik.
1. Pengirim SMS Broadcast wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan kampanye pemilu untuk menolak pengiriman pesan.
2. Setelah si penerima pesan menolak pesan kampanye, maka pengirim SMS Broadcast dilarang mengirim SMS berikutnya.
3. Peserta kampanye pemilu damai dilarang menyebarkan SMS yang mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, bentuk NKRI, menghina seseorang, RAS dari seorang Caleg atau parpol peserta Pemilu yang yang lain.
4. Pengirim SMS Kampanye pemilu damai 2009 dilarang menghasut, mengganggu ketertiban umum, melakukan ancaman, menjanjikan atau memberi uang. Serta selama masa tenang dilarang menyebarluaskan SMS yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu lainnya.
5. Selain itu, diatur pula ketentuan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi yaitu dilarang memberi data nomor pelanggan kepada parpol peserta pemilu 2009 dan content provider. Dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang bertentangan dengan UU.
6. Dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan kampanye yang dipungut melalui jasa telekomunikasi. Dilarang melakukan diskriminasi tarif terhadap salah satu parpol peserta pemilu 2009.
Terobosan KPK tentang program Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 lewat SMS patut di hargai dan semoga program ini dapat membantu terciptanya Kampanye damai sehingga pemilu Indonesia 2009 dapat berjalan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar