Kamis, 18 Februari 2010

RUU Nikah Siri - Isi Draft RUU Nikah Siri

Setelah RPM Konten mendapat berbagai raeksi beragam dari masyarakat, kini pemerintah kembali menghadirkan rancangan Undang2 yang disebut RUU Nikah Siri. RUU ini dimaksudkan untuk lebih melindungi kepentingan perempuan dan anak2 yang selama ini diakibatkan oleh pernikahan siri. Sistem pencatatan yang baik diharapkan lebih bisa membuat pendataan lebih teratur. Namun dari isi draft Ruu Nikah Siri tersebut, ada banyak pasal didalamnya yang mendapat kritik tajam dari tokoh2 masyarakat. Mereka menganggap bahwa hal tersebut cukup diadministratifkan saja tanpa perlu sanksi yang memberatkan

Berbagai macam dukungan untuk segera RUU Nikah Siri ini menjadi UU juga tidak kalah deras. Beberapa nama tokoh dan aktifis seperti putri Gus Dur Alisa, Ratna Sarumpaet, sangat mendukung hal tersebut segera dilakukan. Alasannya adalah penyelewengan nikah siri yang justru mengakibatkan korban dari pihak perempuan. Dengan adanya sanksi yang telah ditetapkan akibat adanya nikah siri yang salah, maka hal tersebut otomatis akan meminimalisasi seorang pria untuk melakukan pernikahan siri yang tidak sesuai dengan aturan agama

Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari RUU Nikah siri ini, berikut adalah beberapa pasal yang mendapat reaksi keras dari masyarakat :

Beberapa isi draft RUU Nikah Siri

Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.

Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Selain kawin siri, draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.

Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar