Rabu, 26 Agustus 2009

Cara Registrasi NPWP Online

Untuk anda yang ingin melakukan Registrasi NPWP, kini tidak perlu repot lagi karena telah ada cara registrasi NPWP Online yang telah disediakan untuk kita semua. Cara Registrasi secara online ini tentu saja memudahkan kita semua agar mau dan mampu untuk mendapatkan NPWP sebagai bagian dalam mempermudah penyebaran identitas wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk anda yang belum tahu bagaimana cara melakukan registrasi NPWP secara online, berikut langkah2nya :

1. Buat Account Baru melalui alamat situs http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do dan untuk membuat acount baru silahkan klik Buat Account Baru.
2. Login dengan Account Baru
3. Registrasi data anda
4. Anda akan mendapat No.NPWP
5. Cetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan Formulir Registrasi Wajib Pajak
6. Kirim via Pos atau ke Alamat Registrasi Pajak (ada pada Surat Keterangan Terdaftar Sementara) + Fotocopy KTP
7. Anda akan mendapat kiriman via pos kartu NPWP yg asli.

Semoga dengan informasi cara registrasi NPWP Online ini dapat mempermudah anda semua untuk mengurus administrasi dalam mendapatkan NPWP. Bagi anda yang ingin mendapatkan formulir pendaftaran NPWP silahkan anda melihat artikel dibawah ini :

Formulir Pendaftaran NPWP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar