Minggu, 16 Januari 2011

Cara Membuat Paspor - Prosedur Imigrasi

Paspor adalah syarat mutlak yang harus anda miliki jika ingin bepergian keluar negri. Namun ada kalanya kita kesulitan atau tidak tahu prosedur cara membuat paspor dan apa saja yang harus dipersiapkan dalam menurus paspor. Untuk itu, bagi anda yang ingin liburan wisata dengan berkunjung ke objek wisata diluar negeri atau anda yang ingin melanjutkan pendidikan bahkan bekerja di luar negri, berikut adalah tata cara dan prosedur cara membuat paspor yang harus anda lakukan dari persiapan hingga terbitnya paspor anda kelak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda semua. Namun jika anda hal yang masih menyulitkan, silahkan anda berkujung langsung ke www.imigrasi.go.id karena disana anda akan dijelaskan secara detail mengenai hal tersebut. Anda juga dimungkinkan untuk membuat paspor lewat online dengan mengisi beberapa form yang telah disediakan. Dan bagi anda yang ingin berbagi pengalaman mengenai pembuatan paspor, silahkan untuk membagikannya dikotak komentar yang telah tersedia

Sebelumnya persiapkan dokumen berupa fotocopy berikut ini :

1. Fotocopy KTP dalam kertas A4 utuh dan tidak terpotong, namun jangan lupa juga untuk membawa KTP asli anda
2. KK ( Kartu Keluarga )
3. Akte Kelahiran atau Ijasah
4. Bukti pendaftaran online (jika anda memilih mendaftar lewat online)
5. Surat Sponsor perusahaan (jika bekerja pada ssebuah perusahaan)

Setelah itu, berikut syarat yang harus anda ketahui

- Dokumen dalam bentuk huruf cetak
- Pastikan status pekerjaan serupa dengan status di KK dan ktp, jika tidak sama maka anda perlu mengurus surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan saat ini yang benar

Setelah itu bawa dokumen tersebut ke Kanim ( kantor imigrasi ) yang dituju. Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- , persiapkan juga materai untuk surat pernyataannya. Di atas map dan beberapa formulir harus tertera nama Kanim yang anda tuju.

Cek KTP dengan biaya sebesar 5ribu rupiah lalu mengambil dan mengisi formulir permohonan.

Mengantri untuk pendaftaran. Antara proses manual dan online telah dibedakan loketnya. Lebih baik pilih yang proses online karena jumlah antrian lebih sedikit dibandingkan yang manual. Kanim biasanya hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang

Setelah berkas di verifikasi dan disetujui anda akan diberikan jadwal wawancara. Waktunya sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan pada jadwal wawancara.

- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas fotocopy point 1-3
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Membayar paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk 48 halaman. Paspor yang 24 halaman biayanya hanya Rp. 50.000,- namun itu hanya hanya untuk calon TKI saja.
- Mengantri untuk foto dan sidik jari
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian
- Bila diterima maka akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang telah ditentukan

Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus paspor ini adalah sekitar Rp. 282.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar